Kamis, 26 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 2934
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat merazia kendaraan di sejumlah titik. Dari razia itu, petugas mengandangkan serta menderek puluhan angkutan umum dan angkutan barang yang mangkal sembarangan di bahu jalan.
"Total kendaraan angkutan umum dan barang yang dikenakan sanksi penderekan sebanyak 20 armada, dan pengandangan sebanyak 15 armada," kata A. Banjarnahor, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Kamis (26/5).
Ia menuturkan, puluhan kendaraan tersebut dijaring petugas di empat empat titik yang terdiri dari perempatan Cengkareng, CNI Puri Kembangan, Jalan KH Mansyur dan kawasan Kota. Razia kendaraan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan melalui qlue.
"Kita juga sudah memasang spanduk di sejumlah ruas jalan yang berisi imbauan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarang di badan jalan," tandasnya.