Sabtu, 21 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2792
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Operasi Patuh Jaya digelar menindak puluhan kendaraan roda empat dan roda dua di sejumlah ruas jalan di Jakarta selatan. Selain menjatuhkan sanksi tilang, derek dan digembosi, terhadap 67 kendaraan pribadi, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan juga mengenakan sanksi se
top operasi terhadap sembilan kendaraan umum.Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, kesembilan kendaraan umum yang dikenakan sanksi operasi terdiri dari satu unit Metromini 640, Metromini 75, Kopaja 20, dua unit angkot 102, mikrolet 17, mikrolet C14, taksi Blue Bird, dan satu unit truk. Kesemuanya terjaring operasi saat digelar operasi di wilayah Pasar Minggu dan Pondok Pinang.
"Kalau yang derek kita jaring dari Kalibata, Setiabudi dan Palbatu Raya. Yang setop operasi langsung kita kandangin di Rawa Buaya dan Pulogebang," tegasnya, Jumat (20/5).
Menurut Chris, kesembilan angkutan umum setop operasi lantaran tidak laik jalan seperti menggunakan ban vulkanisir dan rem tidak berfungsi. Sisanya, tidak dilengkapi surat-surat dan beberapa ada yang KIR-nya mati.
Sedangkan rincian kendaraan yang ditindak selain setop operasi ialah, sebanyak 16 unit mobil diderek, 16 unit kendaraan ditilang, 25 motor dan 10 mobil digembosi.