Kamis, 26 Mei 2016 Reporter: Nani Suherni Editor: Rio Sandiputra 5028
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah melakukan verifikasi data administrasi dari 71 guru bantu yang sebelumnya tidak lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hasilnya, ada kelemahan administrasi dalam keabsahan ijazah yang dimiliki.
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, selain tanggal penerimaan SK ijazah S1, jadwal perkuliahan mereka di luar kota juga tidak diperbolehkan. hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Kerja Sama Guru Bantu.
"Tanggal ijazahnya S1 mendahui SK. Misalnya 2005 dia pakai Drs, S1 kan, tetapi ijazahnya baru diperoleh 2008. Sehingga sudah pakai S1, tapi dia kok baru dapat ijazah S1?," kata Agus, kepada Beritajakarta.com, Kamis (26/5).
Agus mengingatkan, pihak BKD hanya sebagai tim teknis. Sedangkan untuk keputusan guru bantu bisa lolos atau tidak, menjadi kewenangan badan kepegawaian nasional (BKN).
Dalam hal ini, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"kita berkirim surat kepada KemenPAN-RB, tetapi jawaban Kemepan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga mereka tidak bisa ikut tes," tandasnya.
Jumlah guru bantu yang lolos menjadi CPNS di DKI Jakarta adalah 4.839 orang untuk alokasi formasi yang pensiun 2015, 2016 dan 2017.