Kamis, 26 Mei 2016 Reporter: Nani Suherni Editor: Rio Sandiputra 4393
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah hunian di Ibukota. Sehingga fokus pemaksimalan pajak akan dilakukan untuk wajib pajak usaha.
"Saya lebih suka pajak itu diambil dari orang yang usaha. Jangan diambil dari orang yang tinggal di rumah," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubenur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Basuki tak ingin warga yang hanya pensiunan dan tidak bekerja dibebani dengan PPB. Sedangkan, jika di dalam rumah itu terdapat usaha, maka yang diberikan pungutan pajak adalah usahanya.
Basuki mencontohkan, jika pengusaha sudah dapat memperoleh keuntungan senilai Rp 4,7 miliar per tahun, maka mereka harus membayar satu persen dan 20 persennya untuk DKI.
"Kalau di Bank DKI mereka sudah melampaui, mereka bayar pajak gak? Kalau dia bisa saja melampaui Rp 4,7 miliar setahun harus bayar satu persen dan 20 persennya untuk DKI," tandasnya.