Senin, 14 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 6805
(Foto: Istimewa)
Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kalideres akan menagih piutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 131,36 miliar. Piutang PBB P2 yang belum masuk ke kas daerah ini berasal dari tunggakan Wajib Pajak (WP) sejak periode 1990-2015.
"Kami akan menggelar tahapan penagihan piutang kepada WP PBB P2," kata Aries Bhirawa, Kepala UPPD Kalideres, Rabu (14/3).
Menurut Aries, sebagai tahap awal, pihaknya akan melayangkan surat imbauan kepada para WP agar segera melunasi kewajiban pembayaran PBB P2.
"Jika surat ini diabaikan, kami akan melakukan tindakan penyegelan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika WP tidak juga kunjung melunasi tunggakan PBB P2 hingga batas waktu yang telah ditetapkan, UPPD Kalideres akan menyerahkan penagihan tersebut ke Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat.
"Nanti di tingkat Sudin dilakukan upaya penagihan aktif sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Aries menambahkan, target penerimaan PBB P2 tahun 2016 di Kecamatan Kalideres sebesar Rp 134,44 miliar dengan total
kurang lebih sebanyak 72 ribu WP."Kami akan bekerja seoptimal mungkin agar realisasi penerimaan PBB P2 2016 lebih baik lagi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 87 persen," tandasnya.