Rabu, 25 Mei 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Andry 5261
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mewacanakan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Ibukota. Alasannya, penarikan PBB selama ini mengikuti kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang memungut pajak dari warga di bawah negara jajahannya.
"Jadi kenapa sih kita ngikutin Belanda. Rumah tinggal rakyat harusnya tidak perlu dikenakan pajak. Mungut pajak harusnya ke orang asing, bukan ke rakyat sendiri," kata Basuki saat memberikan pengarahan dan secara simbolis menandatangani Perjanjian Kinerja Kepala SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2016 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Basuki, penghapusan PBB bisa diterapkan di Ibukota secara bertahap. Kebijakan tersebut seperti halnya penghapusan PBB untuk rumah non perumahan atau cluster dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar yang mulai diterapkan sejak tahun lalu.
"Hari ini kita baru bisa hapus PBB rumah tinggal yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar karena kita takut penghasilan tidak cukup buat bangun infrastruktur," tandasnya.