Rabu, 25 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 18869
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Penghasilan bersih atau take home pay pegawai tidak tetap (PTT) DKI Jakarta saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan setiap bulannya bisa mendapat Rp 4.747.500 hingga Rp 4.797.500.
"Jadi hitungannya bukan gaji, melainkan take home pay. Karena kalau dihitung gaji saja, secara perhitungan maka gaji PNS sendiri banyak di bawah upah minimum provinsi," ujar Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Rabu (25/5).
Sebagai perbandingan, untuk PNS golongan 2A dengan masa kerja 27 tahun saja gaji pokoknya hanya Rp 2,9 jutaan. Dan untuk PTT sendiri paling rendah mendapatkan gaji pokok paling rendah Rp 2.247.500. Tetapi ada tambahan tunjangan tetap Rp 500.000, serta tunjangan peningkatan penghasilan sebesar Rp 2.000.000 setiap bulannya.
"Dibandingkan dengan PPSU yang hanya diberikan UMP tentu sudah lebih baik. Ini juga agar porsi belanja pegawai terhadap APBD yang saat ini Rp 19 triliunan atau sekitar 27 persen tetap dijaga. Kita tidak mau melampaui angka tersebut," katanya.
Hal ini pun berlaku untuk TKD PNS yang mulai diperketat. Bagi PNS yang kinerjanya yang berkinerja rendah tidak bisa dibayar mahal. Apalagi jika ASN sudah diberlakukan, yang ada hanya PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"
Jadi para PTT nanti akan diberi ruang untuk test menjadi P3K," tandasnya.