Kamis, 03 Juli 2014 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 62758
(Foto: doc)
Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Jakarta mendatangi gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7) siang. Kedatangan mereka untuk meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama memperjuangkan pengangkatan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ratusan personel tersebut menunggu 10 orang perwakilannya yang sedang bertemu dengan Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di ruang kerjanya. Hasilnya, Basuki tidak dapat mengabulkan permintaan pengangkatan Satpol PP PTT tersebut untuk diangkat menjadi PNS.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meningkatkan kesejahteraan Satpol PP PTT dengan menaikkan gaji setara dengan kebutuhan hidup di ibu kota.
“Kami akan diberikan kesetaraan dalam penghasilan. Penghasilan akan sama dengan PNS DKI sebesar Rp 5 juta per bulan," kata Hermansyah, perwakilan Satpol PP berstatus PTT di Balaikota, Kamis (3/7).
Dikatakan Hermansyah, Pemprov DKI juga akan menerapkan sistem reward and punishment bagi ribuan personel Satpol PP berstatus PTT dalam menunaikan tugasnya. "Artinya kami akan diberi penghargaan bagi yang berprestasi, tetapi juga ada hukuman bila kinerja kami tidak bagus,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Hermansyah, beban pekerjaan yang dipikul personel Satpol PP akan bertambah. Sistem kerja akan dibuat sama seperti aparat kepolisian.
"Kami wajib melaporkan keadaan wilayah melalui handphone setiap hari sebagai bukti kami sudah menunaikan tugas,” ungkap pria yang sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP sejak sembilan tahun silam.
Menurutnya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menolak permintaan pengangkatan menjadi CPNS atau PNS lantaran jika dikabulkan akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Satpol PP PTT lainnya di Indonesia.
Sebab, saat ini tercatat sebanyak 74 ribu personel Satpol PP berstatus PTT di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.885 Satpol PP PTT ada di Jakarta.
“Sampai jadi presiden pun, Pak Basuki tidak bisa mengabulkan aspirasi tersebut. Sebab, akan terjadi ketidakadilan bagi Indonesia. Lagi pula tidak ada undang-undangnya untuk melakukan hal itu,” jelas pria yang saat ini bertugas di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu.
Ia menambahkan, Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama juga mempersilahkan personel satpol PP yang menolak keputusan tersebut untuk keluar alias berhenti kerja.
“Beliau bilang kalau nggak suka dengan keputusan ini, ya silakan keluar dari Satpol PP. Tapi kalau setuju, Pak Basuki janji akan merealisasikan kenaikan gaji,” tambahnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 1.885 petugas Satpol PP berstatus PTT dari lima wilayah kota. Mereka direkrut sejak tahun 2005 hingga 2009. Terakhir, Pemprov DKI Jakarta mengangkat Satpol PP yang direkrut pada tahun 2004.
Selama bertahun - tahun, satpol PP berstatus PTT ini memperoleh penghasilan jauh di bawah PNS. Setiap bulan, seorang Satpol PP berstatus PTT menerima gaji sebesar Rp 2.189.000 ditambah tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sebesar Rp 1 juta. Namun, lantaran gaji maupun TPP dibayarkan pada tanggal tidak menentu, sehingga kerapkali anggota Satpol PP kerapkali berhutang.