Minggu, 22 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 13325
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melarang Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) beroperasi di jalur Transjakarta. Rencananya kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Juni mendatang.
"Jadi, mulai awal Juni mereka (APTB) sudah tidak bisa masuk lagi ke dalam jalur kita (Transjakarta -red). Sekarang kita berikan opsi mereka untuk bergabung dengan kita saja," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Minggu (22/5).
Menurutnya, keberadaan APTB memang menyalahi aturan karena hanya diatur oleh kesepakatan bersama antar kepala dinas masing-masing wilayah. Nantinya, sambung Andri, APTB tetap bisa beroperasi jika ada izin dari Kementerian Perhubungan. Namun tetap tidak boleh masuk ke dalam rute atau jalur Transjakarta.
"Kalau mereka dapat izin mereka hitungannya berada di jalur reguler, bahkan nama APTB harus dihilangkan, karena sudah tidak terintegrasi lagi dengan Transjakarta," ungkapnya.
Dikatakan Andri, kebijakan ini diambil karena APTB lebih sering mengangkut penumpang di luar halte Transjakarta. Pasalnya jika mengambil penumpang di halte Transjakarta
, maka tidak boleh menarik ongkos lagi ke penumpang."Kita perhatikan mereka ambil penumpang di luar, terus nanti jalannya menggunakan rute Transjakarta, jadi memang tidak efektif lagi," tandasnya.