Jumat, 20 Mei 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2779
(Foto: doc)
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/5)
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, para pedagang ini terjaring petugas karena berjualan disejumlah trotoar dan bahu jalan. Para PKL ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Jumlah pelanggar ada 118 orang dan mengikuti sidang 98 orang," kata Iyan, Jumat (20/5).
Dikatakan Iyan, denda yang dikenakan yakni Rp 100 ribu ditambah administrasi Rp 2.000 dan operasi ini digelar selama satu bulan. S
elanjutnya pedagang bisa mengambil gerobak atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas."Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan, namun mereka akan dikenakan denda dua kali lipat," tandasnya.