Jumat, 27 Maret 2015 Reporter: Izzudin Editor: Dunih 2554
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 59 warga Jakarta Selatan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka diajukan ke pengadilan, karena berjualan di atas fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan jalan. Selain pedagang kaki lima (PKL), mereka yang diadili adalah warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
"Yang kita ajukan ada 59 perkara. Terdiri dari 57 perkara untuk PKL dan 2 perkara untuk warga yang tertangkap tangan buang sampah," ujar Sulistiarto, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
Menurut Sulistiarto, warga yang diajukan ke PN Jakarta Selatan merupakan para pelanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, untuk para pembuang sampah disangka melanggar Perda No 3/2013 tentang pengelolaan sampah. "Mereka sudah terbukti bersalah. Operasi tangkap tangan cukup efetif sampai saat ini, karena mereka tidak bisa mengelak lagi," tegasnya.
Namun, dari 59 perkara hanya 31 yang divonis oleh hakim Sihar H Purba SH, yang memimpin sidang. Dari hasil sidang Tipiring kali ini, denda yang terkumpul sebanyak Rp 3.206,000.
"Ada 31 perkara yang divonis hari ini. Rinciannya 31 PKL, dan 28 warga tidak hadir /verstek. Saat sidang berlangsung hakim tegaskan para pelanggar akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat apabila mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Sulis menegaskan, vonis yang diberikan hakim hanya untuk membuat jera para pelaku, dan sekaligus sebagai peringatan bahwa pemerintah sudah tegas menegakkan aturan.
"Memang kalau PKL hanya Rp 100 ribu, dan warga buang sampah sembarangan Rp 150 ribu ditambah biaya perkara Rp 1000. Dengan diajukan sebagai terdakwa Tipiring, mereka akan jera," ucapnya.