Kamis, 19 Mei 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 2682
(Foto: Rudi Hermawan)
Enam bangunan liar semi permanen di Jalan Kramat Kwitang III, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban dilakukan petugas Satpol PP karena bangunan tersebut berdiri di atas saluran.
Lurah Kwitang, Hamdani mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan (SP) hingga surat perintah bongkar (SPB). Namun sampai hari ini pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan sehingga dibongkar paksa.
"Ini juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke qlue. Bangunan tersebut sudah berdiri puluhan tahun," katanya, Kamis (19/5).
Hamdani menuturkan, penertiban enam bangunan liar di kawasan ini dilakukan dengan mengggunakan alat manual. Dalam penertiban itu dikerahkan sebanyak 27 personel gabungan dari Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI dan Polri.
"Selanjutnya saluran di lokasi akan dikuras oleh Sudin Tata Air Jakarta Pusat," tandasnya.