Kamis, 19 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 1879
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti aduan masyarakat. Hal ini dikarenakan ada 13 tempat usaha yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Karena itu kita kumpulkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para pemilik agar ada semacam pencerahan bersama," ujar Jupan Royter Tampubolon, Kasatpol PP DKI Jakarta Kamis (19/5).
Menurutnya pengawasan terhadap tempat usaha akan dilakukan bersinergi dengan pihak lainnya. Hal ini agar tidak ada tempat usaha yang menyalahi peraturan perizinan yang ada.
"Dari laporan memang di tempat tersebut ada kegiatan prostitusi, hanya saja kan pembuktiannya tidak mudah, makanya peran semua SKPD untuk pengawasan bersama," tandasnya.
Adapun 13 tempat usaha yang dikeluhkan warga adalah griya pijat di
sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Namun menurutnya saat diperiksa seluruh tempat tersebut memang memiliki izin tempat usaha.