Kamis, 19 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3458
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sekitar 40 bangunan liar berupa gubuk yang berada di sepanjang bantaran rel Kereta Api (KA) Tanjung Priok, tepatnya di kawasan RW 11, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok dibongkar petugas gabungan.
Lurah Tanjung Priok, Ma’mun yang memimpin penertiban mengatakan, pembongkaran bangunan liar sepanjang bantaran rel KA di kawasan tersebut dilakukan sebanyak 100 petugas gabungan Satpol PP, Pamdal PT KAI, petugas
PPSU, TNI dan Polisi dalam rangka penataan kota."Keberadaan puluhan bangunan liar di bantaran rel KA tersebut telah membuat kawasan tersebut jadi kumuh. Selain itu juga sangat membahayakan bagi KA yang melintas dan masyarakat yang tinggal di bantaran rel tersebut," ujar Ma’mun, Kamis (19/5).
Sesuai aturan, sebelum membongkar seluruh bangunan liar berupa gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai tempat tinggal, warung kopi, warung makanan dan lain sebagainya, pihak kelurahan telah melayangkan surat peringatan 3x24 jam untuk mengosongkan bangunannya.
Tapi, karena tidak digubris hingga batas yang ditentukan, demi keamanan KA yang melintas dan masyarakat akhirnya petugas bertindak tegas dengan membongkar paksa gubuk-gubuk tersebut.
"Kalau keseluruhan ada sekitar 40 bangunan," tandasnya.