Senin, 18 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 3060
(Foto: Folmer)
Belasan warung berikut satu kantor Pos RW yang berdiri di bantaran Kali Item dan di atas saluran air Jalan Padamulya Raya, RW 08, Angke, Tambora Jakarta Barat dibongkar.
"Keberadaan bangunan liar ini sangat mengganggu dan sudah sering dikeluhkan warga. Ada sekitar 15 bangunan," kata Salmon Nadaplap, Kepala Satgas Pol PP Tambora, Senin (18/4).
Salmon mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik bangunan tak kunjung juga mengindahkan peringatan.
"Penertiban berlangsung lancar dan tertib. Setelah ditertibkan, pihak terkait akan menata bantaran Kali Item dan saluran di Jalan Padamulya," ungkapnya.
Sementara itu, Nur (45) salah seorang pedagang yang warungnya terkena penertiban meminta dicarikan lokasi usaha pengganti untuk berjualan.
"Kami mohon agar dicarikan tempat lagi," tandasnya.
Pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan 100 personel gabungan dari Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dan aparat kelurahan.