Jumat, 15 April 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 4476
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap 32 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunter Jaya V, RT 04/07, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lapak tersebut berada di atas saluran air dan trotoar.
Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda mengatakan, PKL telah menyalahi aturan karena membuka lapak di atas trotoar dan juga saluran air. Mereka berdagang makanan, warung kopi, buah-buahan, usaha stempel, dan lainnya.
"Lapak membuat kawasan sepanjang jalan jadi kumuh juga menyulutkan petugas untuk membersihkan saluran," ujar Syamsul, Jumat (15/4).
Menurut Syamsul, sebelumnya pihak kelurahan telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pedagang. Dalam penertiban ini, ada 150 personel yang dikerahkan dari Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), PHL Sudin Kebersihan, TNI dan Polri. Bukan hanya itu, satu unit alat berat dikerahkan untuk pembongkaran dan pembersihan puing bangunan.
"Setelah ini akan ada normalisasi saluran.
Dan di trotoar ditempatkan pot-pot bunga," tandasnya.