Kamis, 19 Mei 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 2401
(Foto: Suparni)
Kesadaran dari pemandu wisata untuk tidak melakukan aktivitas di zona inti Kepulauan Seribu masih sangat kurang. Hal ini dikhawatirkan bisa merusak ekosistem dan terumbu karang di zona tersebut.
"Sudah sering kita berikan penyuluhan, tapi sering bandel masuk ke zona inti dengan alasan dipaksa wisatawan," ujar Rudi Madandan, penyelia Balai Taman Nasional Wilayah II, Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (19/5).
Zona inti 3 meliputi perairan Pulau Kayu Angin Bira dan Pulau Belanda Kepulauan Seribu Utara. Siapapun dilarang melakukan aktivitas, apalagi snoorkling maupun diving yang sudah dipastikan akan merusak ekosistem laut di zona inti tersebut. Terumbu karang rusak akibat diinjak-injak saat diving dan snoorkling, selain itu juga oleh jangkar kapal pemandu.
"Pengawasannya lebih sering apalagi lokasinya tidak jauh dari Pulau Harapan. Jadi semua biota di zona inti dilindungi dan tidak boleh diambil," tandasnya.
Kawasan taman nasional wilayah II di Pulau Harapa
n meliputi Pulau Opak Besar, Pulau Pemagaran, Pulau Harapan, Pulau Kayu Angin, Pulau Bira Kecil, Pulau Bira Besar dan Pulau Belanda. Yang diantaranya terdapat rehabilitasi penyu, pembibitan mangrove, hingga pengawasan dan rehabilitasi penyu di dua pulau secara liar.