Rabu, 18 Mei 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4688
(Foto: Suparni)
Pendalaman alur dermaga Pulau Tidung, di depan Polsek Kepulauan Seribu Selatan diminta dihentikan sementara. Hal ini dilaksanakan sampai pengembang melengkapi perizinan di Kantor PTSP dan mendapat rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.
"Kegiatan seperti itu tidak harus memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) tetapi wajib harus melalui rekomendasi dari KLH dan rujukan dari masyarakat soal persetujuan dan kegunaan bagi masyarakat," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (18/5)
Dikatakan Budi, proyek yang mulai dioperasikan Selasa (17/5) sudah dihentikan oleh lurah dan camat setempat. Saat ini pihaknya koordinasi dengan pihak terkait mencari solusi lebih lanjut serta melengkapi persyaratan perizinan di PTSP.
"Sejak awal pengembang bertujuan membuat kolam labuh sementara untuk menghindari angin barat, dengan cacatan warga nelayan Pulau Tidung juga boleh memanfaatkan kolam labuh tersebut dan telah disetujui pihak pengembang," tandasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Tiur Maida Hutapea mengatakan, pelaksanaan proyek harus dihentikan, sebelum mendapat iz
in dari PTSP. KLH akan merekomendasikan sepanjang tidak mengganggu ekosistem yang ada.