Selasa, 17 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3049
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Belasan spanduk yang terpasang di tiga jalan di wilayah Kelapa Gading, ditertibkan. Selain tidak memiliki izin, keberadaan spanduk juga melanggar Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Camat Kelapa Gading, Ahmad Chalik mengatakan, ketiga jalan yang ditertibkan dari spanduk liar yakni, Jl Pegangsaan Raya, Hybrida Raya dam Jl Boulevard Utara. Selama ini, keberadaan spanduk juga dikeluhkan memicu kawasan menjadi kumuh.
" Totalnya ada 17 spanduk yang kita sita. Kebanyakan spanduk dipasang di jalur hijau dan menyebabkan kawasan jadi kumuh ," tegasnya (17/5).
Untuk melakukan penertiban, pihaknya menerjunkan sebanyak 10 petugas Satpol PP. Tidak hanya spanduk, di saat bersamaan petugas juga menyita sebanyak lima unit layar mini di tiga titik jalan yang tidak memmiliki izin.