Kamis, 12 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 3338
(Foto: Folmer)
Keberadaan reklame liar di wilayah Taman Sari masih tinggi. Buktinya, dalam empat hari penertiban, petugas berhasil menindak 150 papan reklame, spanduk, umbul-umbul liar dan telah habis masa izinnya.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, ratusan reklame liar itu didapat dari sejumlah ruas jalan seperti, Jl Pangeran Jayakarta, Jl Jembatan Batu, Jl Pinangsia, Jl Hayam Wuruk dan Jl Mangga Besar yang merupakan wilayah kendali ketat.
"Keenam ruas jalan ini masuk kawasan tanpa penyelenggaraan reklame dan kendali ketat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame," kata Andri, Kamis (12/5)
.Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik reklame yang telah habis masa tayang untuk mengurus perpanjangan izin di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Andri menambahkan, pihaknya juga mensosialisasikan aturan kawasan kendali ketat dan tanpa penyelenggara reklame kepada sejumlah pemilik usaha yang memasang reklame di gedung/tempat usaha.
"Kami juga mengimbau para pemilik tempat usaha yang memiliki reklame agar mematuhi pemasangan penang retrebusi pembayaran pajak reklame," tandasnya.