Jumat, 13 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 5616
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai dasar hukum pelaksanaan proyek strategis nasional Pemerintah Pusat. Nantinya hasil dari peninjauan ini untuk mengakomodir proyek pemerintah tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan, peninjauan kembali dilakukan sebab ada proyek yang berkaitan dengan Pemerintah Pusat seperti kereta cepat, LRT, tanggul dan lainnya. Sehingga perubahan tersebut bisa diakomodir dalam perubahan perda tersebut.
"Kita akan lakukan penyesuaian terkait dua Perda terkait RTR. Revisi Perda memang seharusnya lima tahun sekali, namun ini untuk mendukung proyek nasional," ujarnya, Ju
mat (13/5).Menurutnya pembangunan LRT ke depannya dapat menjadi sarana transportasi publik yang lebih baik daripada penambahan ruas jalan. Bahkan nantinya sejumlah jalan rencananya akan ditata agar trotoarnya lebih diperlebar.
"Kalau di Eropa satu lajur jalan untuk mobil, satu lajur untuk parkir dan trotoarnya lebar. Sehingga alat transportasi yang paling baik digunakan adalah LRT," katanya.
Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Mungkasa mengatakan, sejumlah proyek nasional seperti NCICD nantinya untuk mencegah penurunan tanah di Jakarta agar rob tidak masuk ke daratan.
"Nantinya akan dibangun rusun disepanjang pantai untuk nelayan, hasilnya peninjauan ini akan dilihat perubahan apa saja yang perlu ditinjau," tandasnya.
Masyarakat pun diimbau juga ikut serta untuk melaporkan permasalahan tata ruang ke Kantor Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru No 1, lantai 4. Selain itu bisa ke kantor Bappeda DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No 8-9, lantai 2, Jakarta Pusat. Dengan nomor telpon 021-3503035.
Selain itu, laporan bisa juga melalui email di dpkdkijakarta@gmail.com, twitter @DKIJakarta, atau Facebook Fanpage di Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang.