Kamis, 12 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2888
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri menandatangani nota kerja
sama bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Pola, Kantor Wali Kota. Dengan kerjasama tersebut, Kejari akan memberikan bantuan, pertimbangan serta tindakan hukum bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat."Melalui nota kerja sama ini, kami diberikan kewenangan penuh dalam hal hukum. Termasuk melakukan tindakan di luar pengadilan," kata Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (12/5).
Menuru Reda, setelah penandatangan kerjasama, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat dapat membantu penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Barat.
"Apalagi terjadi masalah hukum perdata dan tata usaha negara. kami minta agar para pejabat di lingkungan Pemkot Jakbar tidak melakukan tindakan melawan hukum," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kerja sama bidang hukum antara Kejari dan Pemkot Administrasi Jakarta Barat dilaksanakan untuk kedua kalinya, Sebelumnya, penandatanganan kerjasama pertama ditandatangani oleh Kepala Kejari Jakbar yang dijabat oleh I Mada Suarnawan.
"Payung hukum kerja sama ini diatur di dalam undang-undang no 16 tahun 2004. Jaksa siap memberikan bantuan di bidang hukum sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.