Kamis, 12 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 2734
(Foto: Ilustrasi)
Pengedar narkoba jenis sabu di minimarket Jalan KH Abdullah Safei, Tebet, Jakarta Selatan, dibekuk polisi, Kamis (12/5). Pria berinisial RW (32) ini ditangkap polisi saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Mudiran mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan KH Abdullah Safei.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku RW kerap mengedarkan barang haram itu di minimarket itu. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi membuntutinya hingga ke minimarket.
Polisi langsung membekuk pelaku di dalam minimarket. Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan tiga bungkus narkoba jenis sabu di kantong jaketnya.
"Pelaku itu biasa bertransaksi di minimarket. Kami lalu membututi pelaku," kata Mudiran, Kamis (12/5).
Pelaku dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini, pelaku masih diinterogasi dan kami sedang dikembangkan," tandas Mudiran.