Sabtu, 07 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 18986
(Foto: doc)
Enam siswi kelas XII SMAN 3, Setiabudi, yang merupakan pelaku bullying kepada adik kelasnya dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional (UN). Keputusan itu merupakan hasil rapat dewan guru sebelumnya. Satu siswi berasal dari jurusan IPS, sedangkan lima
siswi berasal dari jurusan IPA."Iya mereka tidak lulus. Saya lihat dari hasil rapat dewan guru SMAN 3, kita kan menerima laporan, sedangkan tidak lulusnya sekolah bersangkutan yang menentukan," kata Fathurin Zen, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (7/5).
Karena statusnya tidak lulus, siswi pelaku bullying tersebut harus mengulang kembali di kelas XII. Perlu digarisbawahi, siswi yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengulang di SMAN 3. Mereka harus mengulang di sekolah swasta.
"Mereka harus ngulang, dan kalau pelaku bullying atau pelaku tawuran tidak boleh ngulang di sekolah yang bersangkutan atau sekolah negeri, mereka harus mengulang di sekolah swasta, supaya jera," ucap Fathurin.
Fathurin menilai, keenam siswi tersebut dinyatakan tidak lulus pada rapat dewan guru karena ulah mereka sendiri.
"Kalau dari sisi akademis saya tidak tahu, tapi memang karena kelakukannya akhirnya mereka tidak lulus," tandas Fathurin.