Selasa, 03 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6620
(Foto: doc)
Empat oknum pelajar pelaku bullying di SMAN 3 Setiabudi, terancam tidak diluluskan dan dikeluarkan dari sekolah. Nasib mereka akan diputuskan melalui rapat dewan guru sekolah yang digelar sekolah.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Fathurin Zen mengatakan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku ada pada pihak sekolah yang bersangkutan. Untuk memutuskan, rencananya akan dibahas dalam rapat kelulusan dewan guru SMAN 3 Rabu (4/5) besok.
Dikatakan Fathurin, melihat pelajar pelaku bullying duduk di kelas XII dan menjelang pengumuman kelulusan, para pelajar tersebut bisa saja tidak diluluskan. Keputusan itu berangkat dari penilai terhadap perilaku kolektif oknum pelajar tersebut sejak duduk di bangku SMA.
"Besok (4/5) ada rapat kelulusan oleh dewan guru. Terhadap kasus yang terjadi, dilihat dari kelas X, XI, XII bagaimana perilaku mereka. Itu jadi syarat kelulusan atau tidak diluluskan. Ketika dalam rapat dewan guru para pelaku diputuskan tidak lulus, ya tidak lulus," kata Fathurin, Selasa (3/5).
Menurutnya, sanksi yang diberikan beragam. Apabila oknum pelajar tersebut melakukan tindakan itu hanya karena ikut-ikutan bisa diberikan teguran keras.
"Tapi kalau sudah keterlaluan kayak kekerasan fisik dan kriminal, bisa dikeluarkan atau tidak diluluskan," tegas Fathurin.
Sebelumnya, sambung Fathurin, korban dan pelaku bullying beserta keluarga sudah dipertemukan. Permasalahan ini diselesaikan secara internal. Meski demikian, perlu sanksi bagi para pelaku bullying agar tradisi intimidasi di kalangan pelajar ini tidak turun temurun, sekaligus memberi efek jera pada pelaku.
"Tadi pagi sudah dibikin berita acara, satu dengan yang lain, tetap saja yang bersalah harus diberikan sanksi. Kepala sekolah sudah memberikan satu statement yang ditandatangani orang tua pelaku," tandasnya.