Kamis, 05 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 5791
(Foto: Ilustrasi)
Layanan Antar Jemput Kendaraan Bermotor (AJIB) kini makin dikenal masyarakat Jakarta. Hal ini dilihat dari meningkatnya jumlah permohonan izin dan non izin yang dilakukan dengan memanfaatkan layanan tersebut.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi mengatakan, hingga akhir April layanan AJIB mencapai angka 8,497 dokumen.
"Ini merupakan prestasi mengingat layanan ini dijalankan oleh 195 petugas AJIB dan baru berlangsung empat bulan," ujarnya, Kamis (5/5).
Pelayanan AJIB menurutnya membuat masyarakat dapat mengurus izin secara resmi ke BPTSP tanpa harus datang ke kantor. Mereka cukup menghubungi call center 1500-164 dan petugas akan menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi.
"Petugas akan datang menjemput berkas ke tempat yang ditentukan dan membawa berkas tersebut untuk diproses dan akan dihantarkan kembali," tandasnya.