Rabu, 04 Mei 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5535
(Foto: Nurito)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sangat membantu warga untuk mengurus perizinan. Bahakan di PTSP Jakarta Timur, setiap hari rata-rata warga yang mengurus perizinan hingga 200 orang.
Kepala PTSP Jakarta Timur, Desty Ernaningsih mengatakan, untuk perizinan yang diurus terbanyak adalah Surta Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Kartu Izin Usaha Angkutan Umum (KIU) dan e-KTP.
"Pelayanan dilakukan secara transparan dan gratis. Jika berkas lengkap maka mengurus perizinan apapun langsung diproses, tidak ada alasan ditunda-tunda," kata Desty, Rabu (4/5).
Menurutnya, untuk mengurus perizinan warga dipersilakan mengambil nomor antrean elektronik yang tersedia di sisi timur loket layanan. Pemohon akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian yang dimilikinya. Layanan di PTSP ini digelar mulai dari pukul 07.30 hingga 16.00, kecuali hari Jumat dilakukan hingga pukul 16.30.
Sementara, khusus untuk layanan pencetakan e-KTP rata-rata per hari sekitar 60 orang. Warga yang akan mencetak e-KTP wajib membawa surat pengantar permohonan pencetakan dari kelurahan setempat. Sedangkan perekaman data e-KTP dilakukan di kantor kelurahan masing-masing.
Lukman (52), salah seorang pemohon mengaku akan memperpanjang SIUP dan TDP. Sebelumnya ia sudah mendaftar melalui sistem online dan kini tinggal verifikasi data ke petugas PTSP. Diakuinya sejak ada PTSP, proses perizinan atau perpanjangan izin sangat mudah dan cepat. Jika persyaratan lengkap maka langsung diproses dan tidak perlu bolak balik.
"Kemarin sudah daftar melalui online dan sekarang tinggal verifikasi berkas. Sangat mudah kok sekarang ngurus perizinan kalau persyaratannya lengkap," tandasnya.