Rabu, 04 Mei 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 3864
(Foto: Suparni)
Calon penumpang kapal dari Pelabuhan Kaliadem, Penjaringan, Jakarta Utara menginginkan agar kendaraan angkut boleh masuk ke dalam. Sehingga untuk membawa barang hingga ke kapal tidak harus mengeluarkan ongkos kuli angkut.
"Seharusnya khusus pembawa belanjaan dalam jumlah besar, bajaj diperbolehkan masuk ke dermaga, agar kami tidak kena ongkos kuli lagi," ujar Ema Hindun, salah satu pedagang di RT 04/05 Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (4/5).
Tidak dapatnya bajaj masuk hingga dermaga menyebabkan para warga pembawa belanjaan dalam jumlah besar harus keluar biaya kuli angkut lagi hingga Rp 50.000. Sementara di kapal belanjaan masih akan kena biaya angkut per dus dengan biaya bervariasi dari Rp 3.000-15.000.
"Kalau bisa sistemnya diubah dah, ada kebijakan khusus bagi pedagang. Kalau kapal dan pelabuhannya sih sudah bagus, sudah tertib," tandasnya.