Tarif Kapal Ojek Harus Disesuaikan

Senin, 04 April 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4388

 Tarif Kapal Ojek Harus Disesuaikan

(Foto: Suparni)

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Marihot Marulitua Sirait meminta tarif kapal ojek disesuaikan. Hal ini menyusul kebijakan penurunan harga BBM oleh pemerintah pusat.

Ja di kita imbau agar para pihak kembali bersepakat melakukan penyesuaian tarif

Dikatakan Marihot, penurunan tarif ojek kapal tidak berada dalam kewenangan Dishubtrans dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Oleh sebab itu, Ia meminta agar pihak koperasi dan pemilik kapal menentukan penurunan tarif itu.

"Keputusan tarif kapal ojek bukan kewenangan dishub atau gubernur, jadi kita imbau agar para pihak kembali bersepakat melakukan penyesuaian tarif," ujarnya, Senin (4/4).

Imbauan penyesuaian tarif akan dilakukan, setelah tarif angkutan darat turun. Untuk membantu meringankan beban warga maupun para wisatawan yang akan datang ke Pulau Seribu.

"Mudah-mudahan segera ikut penyesuaian agar meringankan beban masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Warga Ingin PenyesuaianTarif Kapal Ojek

Warga Minta Tarif Kapal Ojek Disesuaikan

Kamis, 07 Januari 2016 6184

Ini Cara Agar Tarif Angkutan Umum Seragam

Ini Cara Agar Tarif Angkutan Umum Seragam

Kamis, 31 Maret 2016 4051

Kelola Kapal Ojek, Dishubtrans Didukung DPRD DKI

Kelola Kapal Ojek, Dishubtrans Didukung DPRD DKI

Jumat, 25 September 2015 4522

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469453

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309122

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196929

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194716

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks