Senin, 02 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3833
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 176 kendaraan roda empat dan roda dua terjaring razia petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, bersama Kepolisian dan TNI. Kendaraan-kendaraan tersebut terjaring razia karena kedapatan parkir sembarang di lahan trotoar dan bahu jalan.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, hingga saat ini masih marak pengendara memarkirkan kendaraan sembarang di pedestrian dan bahu jalan.
Karena itu, pihaknya menerjunkan sebanyak 50 personel gabungan untuk melakukan penertiban di sejumlah jalan, seperti kawasan Jl Deli, Jl RE Martadinata, dan Jl Yos Sudarso.
"Selama ini lokasi-lokasi tersebut sering kami tertibkan, nyatanya masih banyak yang parkir. Padahal jelas-jelas di lokasi tersebut sudah ada rambu lalulintas tanda dilarang parkir dan setop," tegasnya, Senin (2/5).
Rincian 176 kendaraan yang terjaring razia, yaitu 62 di BAP, 3 setop operasi, 9 motor diangkut, 24 derek, 47 motor cabut pentil, 31 mobil cabut pentil. Setelah ini, Bernard mengaku akan melakukan sosialisasi pada pemilik kendaraan yang terjaring razia.
Bila masih membandel, Bernard mengaku akan memberikan sanksi lebih berat.