Senin, 14 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 4547
(Foto: doc)
Razia angkutan umum tidak laik jalan di Jakarta Barat terus digencarkan untuk kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, yang menggelar razia angkutan umum dan barang akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kondisi fisik armada guna memastikan kelayakan jalan.
"Pastinya, angkutan umum yang terkena sanksi pengandangan ini bermasalah seperti ban gundul, bodi keropos, rem tidak berfungsi baik, knalpot dan kerusakan speedometer," kata Tiodor Sianturi, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Senin (14/12).
Tiodor mengatakan, penebusan angkutan umum tergantung tergantung perkara. Sedangkan, sanksi tilang dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Ditanya soal, adanya sopir yang dikenakan biaya sekitar Rp 1 juta, Tiodor menjawab, kemungkinan untuk memperbaiki angkutan umum.
"Ya kalau mau tebus, harus diperbaiki dulu dong, baru dibolehkan keluar. Tapi kalau sampai bayar jutaan rupiah, mungkin untuk memperbaiki Metromini itu agar layak dipakai," ungkap Tiodor.
Tiodor menegaskan, petugas Sudinhubtrans Jakarta Barat bertindak sesuai mekanisme aturan hukum saat menggelar razia angkutan umum di jalanan.
"Angkutan umum yang lulus Kir, tapi terkena razia karena berdasarkan pengamatan kasat mata petugas, memang kondisi armadanya tidak layak dan harus dikandangi. Soal lulus Kir itu hanya secara adminitrasi saja," tegas Tiodor.