Senin, 02 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 6693
(Foto: Ilustrasi)
PD Pasar Jaya dalam waktu dekat akan mengosongan 86 kios di Pasar Blok F Tanah Abang. Pasalnya pemilik kios tidak membayar kewajiban Perpanjangan Hak Pakai (PHP) yang berakhir terhitung sejak Tahun 2012.
Asisten Manager Bidang Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, rencana pengosongan tempat usaha ini merupakan tindak lanjut atas penerapan sanksi yang telah dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah.
"Mereka memang sebelumnya berdagang di sana, hanya sudah sejak tahun 2012 kita cek belum melakukan pembayaran PHP," ujarnya, Senin (2/5).
Sebelumnya, PD Pasar Jaya telah melakukan penutupan sementara bagi tempat usaha yang tidak melakukan pembayaran kewajiban Perpanjangan Hak Pakai (PHP). Namun para pedagang membuka paksa tempat usaha mereka yang sudah ditutup sementara oleh pihak PD Pasar Jaya selaku pengelola. Padaha tindakan itu merupakan pelanggaran hukum.
"Ke depannya untuk perpanjangan
hak pakai akan dilakukan selama satu tahun dan menggunakan transfer Bank DKI," tandasnya.