Selasa, 12 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4338
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan setiap pedagang yang bernaung di bawah PD Pasar Jaya hanya diperbolehkan memiliki satu kios saja. Sehingga makin banyak pedagang yang memiliki kesempatan untuk memiliki kios karena pendistribusian merata.
"Dulu di Pasar Jaya ada yang kuasain lebih dari 45 unit masing-masing orang. Sekarang saya paksa nggak boleh punya lebih dari satu unit toko," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/4).
Namun terhadap pemilik toko emas akan diberi pengecualian. Mereka diperkenankan memiliki dua unit. Karena, salah satu unitnya dijadikan gudang penyimpanan.
"Kalau toko emas memang harus punya dua lapis untuk keamanan. Itu dijadikan gudang lapis kedua," ucapnya.
Basuki menambahkan, pasar sejatinya menjadi inkubator bagi pedagang. Dengan adanya aturan ini, maka semakin banyak pedagang yang berkesempatan memiliki kios di pasar.
"Jadi, pasar itu sebagai inkubator bagi pedagang. Itu sudah aku ulang-ulang," ucapnya.
Ditambahkan Basuki, pihaknya juga telah mengingatkan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya, M Lutfi untuk terus memantau pedagang. Jika ada yang memiliki lebih dari satu kios maka harus diganti dengan pedagang lainnya.
"Saya sudah bilang sama Dirutnya, suruh usir kalau masih ada yang punya lebih dari satu," tandasnya.