Minggu, 01 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 6810
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat tidak memberikan izin reklame di putaran Olimo, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pihaknya sudah melayangkan Surat Perintah Bongkar Sendiri (SPBS) kepada PT Cakra Mahkota selaku penyelenggara reklame. Wilayah itu merupakan jalur hijau yang masuk kawasan kendali ketat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 244 Tahun 2015.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati membenarkan reklame di putaran Olimo yang sempat diturunkan kembali tayang tanpa mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
"Kami juga sudah melayangkan SPBS kepada PT Cakra Mahkota selaku penyelenggara reklame di putaran Olimo," ujar Umiyati saat dikonfirmasi Beritajakarta.com, Minggu (1/5) sore.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Pajak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk mengambil tindakan pembongkaran.
"Reklame liar di putaran Olimo secepatnya diturunkan," ungkapnya.
Umiyati menegaskan, pihaknya hanya memproses surat ketetapan pajak daerah (SKPD) reklame baru maupun perpanjangan setelah BPTSP DKI mengeluarkan perizinan.
"Jalur hijau di sepanjang Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada masuk kawasan Kendali Ketat sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tidak diperkenankan lagi adanya reklame," tandasnya.
Sebelumnya, 18 Maret 2016, reklame produk kopi itu diketahui tayang tanpa izin. Selang beberapa hari kemudian, reklame tersebut diturunkan. Namun, pantauan Beritajakarta.com, Minggu (1/5), reklame besar berukuran 50 meter persegi di putaran Olimo, Jalan Gajah Mada kembali tayang.