Senin, 25 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 3568
(Foto: Folmer)
Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat menggelar penertiban reklame di sepanjang Jalan Utan Jati, Perumahan Citra 2 dan Peta Barat, Senin (25/4).
"Total ada 54 titik yang akan disisir selama pelaksanaan penertiban reklame hingga lima hari ke depan. Sedangkan sasaran Persil pemda tercatat sebanyak 17 titik," kata Aries Bhirawa, Kepala UPPD Kalideres, Senin (25/4).
Ia mengatakan, reklame yang ditertibkan karena telah habis masa tayang, liar, dan melanggar Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.
"Pelaksanaan penertiban reklame di hari pertama ini di difokuskan di sepanjang ruas Jalan Utan Jati, Perumahan Citra 2 dan Peta Barat. Total sebanyak enam reklame ditertibkan," ujarnya.
Aries menambahkan, pihaknya akan menyusuri seluruh ruas jalan di enam kelurahan se-Kecamatan Kalideres untuk membersihkan reklame liar, habis masa izin dan berdiri di atas trotoar.
"Kami mengimbau kepada penyelenggara reklame agar mematuhi aturan perizinan dan membayar pajak ke kas daerah. Serta penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang," tandasnya.