Kamis, 28 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 10276
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas gugatan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam gugatan itu.
"Saya nggak tau ya. Pasti dia akan naik (kasasi) kalau masalah ini," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui tengah menyiapkan untuk mengajukan kasasi ke MA. Pemprov DKI hanya memiliki waktu selama tujuh hari untuk pengajuan kasasi.
"Pasti ada upaya hukumnya. Enggak mungkin sampai di situ saja. Jadi kita memang mau mengajukan proses kasasi ke MA," ungkapnya.
Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari PTUN atas kekalahan gugatan warga Bidara Cina tersebut. "Kemarin kami baru proses pemberitahuan, kami belum dapat salinan putusan resminya, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya," tandasnya.
Seperti diketahui warga Bidara Cina menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 sebagai tempat sodetan.