Kamis, 28 April 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3768
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 12 bangunan liar yang dijadikan sebagai tempat usaha di Jalan SMPN 122, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ditertibkan petugas gabungan. Bangunan tersebut berdiri sudah bertahun-tahun di atas saluran PHB.
Lurah Kapuk Muara, Tahta Yujang mengatakan, pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan dan surat perintah bongkar sebelumnya. Sebab dengan dibongkarnya bangunan, Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara akan melakukan normalisasi saluran yang sejak lama tersumbat di bawah bangunan tempat usaha itu.
"Saluran PHB Jalan SMPN 122 sudah lama ada. Tapi di wilayah RW 03 dan 05 mandek dan belum tembus karena keberadaan bangunan liar. Hingga saat hujan dan rob wilayah tersebut rawan tergenang," ujar Tahta, Kamis (28/4).
Selanjutnya unit terkait usai pembongkaran langsung mengeruk saluran PHB yang buntu selebar satu meter hingga air dapat mengalir ke Kali Vila Kapuk Mas yang selanjutnya melalui Rumah Pompa Kapuk II.
"Semoga dengan tersambungnya saluran PHB SMPN 122 ke Rumah Pompa Kapuk II, wilayah RW 03 dan 05 akan bebas dari genangan saat hujan dan rob," tandas Tahta.
Dalam penertiban kali ini, dikerahkan 30 personel gabungan dari Satpol PP, PHL Sudin Tata Air, dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).