Rabu, 27 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5666
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Tujuh angkutan umum dikandangkan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Pengandangan dilakukan lantaran sopir angkutan umum tersebut tidak bisa menunjukan kelengkapan surat saat beroperasi, kondisi angkutan tidak laik jalan dan parkir sembarangan.
Ketujuh angkutan umum yang dikandangkan yakni, Kopaja 612, Metromini 72, Metromini 70, dua unit mikrolet D01, mikrolet 106, dan bus pariwisata berukuran sedang.
"Operasi kita gencarkan di beberapa titik rawan, terlebih di lokasi yang sering dilaporkan masyarakat seperti, kawasan stasiun Tanjung Barat, perempatan lampu merah Ragunan, Tebet dan Stasiun Kalibata,” ujar Christanto, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Bersamaan dengan itu, sebanyak 15 kendaraan diderek dan ditilang petugas lantaran parkir di bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan.