Rabu, 27 April 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3054
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak tujuh becak ditertibkan petugas Satpol PP di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (27/4). Penertiban dilakukan lantaran becak telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Camat Cempaka Putih, Lola Lovita mengatakan, penertiban becak ini dilakukan sesuai dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yakni lima tertib dan salah satunya tertib lalu lintas. Sebab keberadaan becak ini kerap mengganggu aktivitas lalu lintas.
"Mereka ditertibkan di sekitar Pasar Rawa Kerbau di Jalan Rawasari Selatan," kata Lola, Rabu (27/4).
Selain becak, lanjut Lola, pihaknya juga menjangkau sebanyak 10 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jalan Inspeksi Cempaka Putih Timur dan dalam penertiban tersebut pihaknya mengerahkan 35 personel gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial, TNI dan Polri.
"Becak langsung dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung dan PMKS diserahkan ke Sudin Sosial," tandasnya.