Senin, 04 April 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2078
(Foto: Rudi Hermawan)
Kawasan Kecamatan Johar Baru, belum terbebas dari becak. Seperti halnya saat penertiban rutin di Kelurahan Galur dan Kelurahan Tanah Tinggi, sebanyak sembilan becak kedapatan tengah beroperasi.
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, keberadaan becak yang beroperasi di Jakarta, melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum). Karena itu, saat mendapati becak tengah beroperasi, pihaknya segera melakukan penertiban.
"Rutin kita lakukan pengawasan. Ada sembilan becak yang kami amankan hari ini," katanya, Senin (4/4).
Dalam penertiban rutin tersebut, Yasin mengaku pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP dibantu Kepolisian. Selanjutnya, becak yang ditemukan saat penertiban langsung disita petugas.
"Selanjutnya becak dibawa ke Cakung gudang Satpol PP,"
tandasnya.