Selasa, 26 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7389
(Foto: doc)
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi kembali mengingatkan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kelurahan, kecamatan dan kotamadya untuk tidak mempersulit perizinan yang diajukan masyarakat.
"Semua permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat harus dilayani secara baik, asalkan memenuhi persyaratan yang diminta," ujar Anas, Selasa (26/4).
Dikatakan Anas, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam rapim juga menyoroti masalah pelayanan PTSP.
Sebab, ada laporan masyarakat terkait perizinan sekolah yang mewajibkan adanya izin Undang Undang Gangguan (UUG).
"Saya minta kalau pelayanan sekolah dan madrasah tidak perlu ada izin undang-undang gangguan (UUG). Tidak perlu itu, terkecuali diskotek atau pub yang harus memiliki izin UUG," katanya.
Anas mengungkapkan, petugas PTSP harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan optimal saat melayani masyarakat.
"Jangan warga yang mengajukan permohonan perizinan memiliki kesan seperti dipingpong. Kurang ini, itu. Kalau ada persyaratan yang kurang, dijelaskan secara menyeluruh, sehingga warga tidak bolak - balik datang mengajukan permohonan karena kekurangan berkas persyaratan," tandasnya.