Rabu, 20 April 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4795
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu meminta setiap usaha yang berkaitan langsung dengan dampak lingkungan untuk mengurus perizinan. Sebab, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 05 tahun 2012 tentang lingkungan hidup, pengusaha terkait wajib mengurus dan memiliki izin lingkungan.
"Surat izin itu penting untuk mengetahui apakah usaha yang dijalankan pengusaha itu memiliki dampak yang membahayakan lingkungan atau tidak. Termasuk cara penanganan terhadap dampak tersebut," ujar Tiur Maida Hutapea, Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Kepulauan Seribu, Rabu (20/4).
Ditambahkannya, pengusaha dapat terancam pidana hingga tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar, jika tidak memiliki izin lingkungan.
"Makanya kita minta segeralah urus surat izin lingkungan itu. Datang ke PTSP biar segera ditindaklanjuti," tandasnya.