Senin, 25 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 10748
(Foto: Reza Hapiz)
Ratusan bangunan liar di sepanjang Jl Raya Menceng, Tegal Alur, Kalideres, akan ditertibkan pekan ini. Nantinya, lahan milik Pemprov DKI Jakarta sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar sekitar 18 meter, akan digunakan untuk pelebaran jalan.
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi mengatakan, telah melaporkan rencana tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (25/4). Menurutnya, Gubernur juga sudah menyetujui penertiban tersebut.
"Dalam rapim di Balai Kota tadi pagi, Pak Gubernur telah menyetujui rencana penertiban bangunan liar di sepanjang Jl Raya Menceng," kata Anas, Senin (25/4) sore.
Ia mengatakan, tahapan sosialisasi sudah dilaksanakan sejak lama. Bahkan, pihaknya sudah melayang Surat Perintah Bongkar (SPB), Jumat (22/4), lalu.
Dipastikan Anas, para pemilik bangunan tidak akan menerima kompensasi ataupun direlokasi ke rumah susun. Sebab, para pemilik mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemprov DKI yang sudah dibebaskan sejak tahun 1970 silam.
"Lahan tersebut diperuntukkan untuk pelebaran jalan. Saat ini hanya enam meter menjadi 24 meter sepanjang 1,5 kilometer," tandasnya.