Rabu, 23 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 7238
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melayangkan surat peringatan pertama kepada penghuni 225 bangunan liar yang menempati lahan Taman
Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jalan Menteng Pulo Raya, Menteng Atas, Setiabudi, Rabu (23/3).Pantauan Beritajakarta.com, sebanyak 80 petugas gabungan dari Satpol PP, aparat kecamatan dan kelurahan langsung menyebar surat peringatan. Beberapa menempel di bangunan yang ada di lokasi tersebut.
Wakil Camat Setiabudi, Tamo Sijabat mengatakan, pemberian SP 1 ini menyusul akan dilaksanakannya penataan TPU Menteng Pulo yang selama ini tidak terawat lantaran berdiri permukiman kumuh.
"Kebanyakan penghuni ini pendatang, dan pemulung. Kegiatan hari ini rangkaian awal untuk penataan pemakaman," kata Tamo di lokasi.
Dikatakan Tamo, sekitar tiga tahun lalu di lokasi yang sama pernah dilakukan penertiban. Namun, lantaran tidak dipagar pasca penertiban, bangunan liar yang mayoritas gubuk kembali menjamur.
"Sudah pernah ditertibkan tiga tahun lalu, kalau dulu penertiban nggak dipagar balik lagi makanya mereka kembali lagi. Pak Wali minta setelah ditertibkan dipagar supaya nggak balik lagi. Tahun ini Dinas Pertamanan ada anggaran untuk pemagaran," tandas Tamo.
Dipastikan, Pemkot Jakarta Selatan tidak memberikan uang ganti rugi kepada penghuni bangli dan tidak ada relokasi.