Rabu, 20 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3266
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Para camat dan lurah di DKI Jakarta akan melakukan pendataan potensi pajak daerah. Aplikasi untuk data tersebut bisa langsung diinput melalui aplikasi.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta, Agus Bambang mengatakan, aktivitas masyarakat di wilayah sangat berhubungan dengan penerimaan pajak. Baik itu yang memiliki restoran, kendaraan dan berbagai jenis usaha lainnya.
"Makanya kita kembangkan aplikasi di http://pendataanpajak.jakarta.go.id, lurah dan camat akan mengisi data dari wilayah masing-masing," ujarnya, Rabu (20/4).
Bagi camat dan lurah nantinya akan mendapatkan insentif pajak dari penerimaan yang berhasil dilakukan pendataan. Penerimaan pajak daerah sangat perlu ditingkatkan mengingat salah satu sumber pendapatan APBD DKI dari penerimaan pajak.
"DKI itu tidak mendapatkan alokasi umum dari pemerintah pusat, pembangunan masih banyak yang harus dilakukan, makanya pendataan wajib pajak sangat diperlukan untuk bisa menaikkan pendapatan daerah," tandasnya.