Jumat, 15 April 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6124
(Foto: Nurito)
Seluruh lurah dan camat di Jakarta Timur, diminta meningkatkan pengawasan terhadap rumah kos. Selain untuk mencegah penyalahgunaan, juga sekaligus dilakukan pendataan. Nantinya tempat kos yang jumlahnya lebih dari 10 pintu akan dikenai pajak atau retribusi.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, dalam pengawasan ini dibutuhkan peran serta RT/RW. Sebab mereka kepanjangan tangan pemerintah yang tahu betul kondisi lingkungan.
Jika ada gelagat mencurigakan, RT/RW diminta melapor ke pihak terkait agar ditindaklanjuti. Tamu juga wajib lapor dalam waktu 1x24 jam.
"Mestinya semua tempat kos didata. Tapi sayangnya dulu tidak pernah disentuh. Makanya akan kita data ulang seluruhnya," kata Bambang, Jumat (15/4).
Menurutnya, penggrebekan petugas gabungan di tempat kos milik H. Amang di Duren Sawit, menjadi pelajaran baginya. Ia akan membawa hal tersebut dalam rapat pimpinan dengan gubernur DKI pada Senin (18/4) depan. Selain itu, pihaknya akan menggandeng Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI untuk menginventarisasi rumah-rumah kos
, agar dikenai retribusi.