Jumat, 15 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 14762
(Foto: doc)
Sebanyak 15 unit Rumah Susun (Rusun) Kapuk Muara, Penjaringan, terancam diambil alih. Pasalnya, pengelola rusun mengidentifikasi para penghuni menyalahi aturan karena masih lajang.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Adji mengatakan, pihaknya sejak Februari lalu mulai melakukan pengetatan pengawasan penghuni. Pengetatan pengawasan termasuk menertibkan unit yang dihuni oleh lajang tanpa keluarga.
"Kita memang memperketat, agar tidak ada lagi jual beli unit dan menyalahi. Setidaknya sudah 19 unit yang kita ambil alih," katanya, Jumat (15/4).
Menurut Ika, selain 19 unit yang sudah diambil alih, pihaknya sudah memasang segel merah ke 15 unit lain. Unit-unit tersebut teridentifikasi dihuni oleh lajang dan diberi waktu hingga pekan depan untuk dikosongkan.
"Bagi warga yang bujangan kita menawarkan pindah ke Rusun Rawa Bebek. Atau, bisa mencari kontrakan di sekitar lokasi," tegas Ika.
Ditambahkannya, dampak dari pengetatan yang dilaksanakan, sudah terlihat. Seperti mobil yang biasa
memenuhi parkiran rusun, kini sudah tidak tampak lagi.Sementara itu, Subandi (29), salah seorang warga Rusun Kapuk Muara, mengaku sudah menyewa unit rusun sejak tahun 2014 lalu. Namun saat memperpanjang surat perjanjian, sejak Februari lalu hingga kini, tidak kunjung diselesaikan oleh pengelola.
"Saya kan yatim, kata pengelola yang tinggal tidak boleh lajang. Padahal kan saya tinggalnya sama ibu disana," kilahnya.