Sabtu, 26 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 24033
(Foto: doc)
Pengelola tiga klinik chiropractic mengajukan pembukaan segel kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Namun permintaan tersebut belum dikabulkan, sebelum pengelola memenuhi persyaratan yang ada.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Roter mengatakan, mereka mengajukan pembukaan segel dua pekan lalu. Dengan alasan mereka ingin menjual barang-barang yang ada di dalam klinik.
"Ada tiga yang mengajukan izin untuk pembukaan segel," kata Jupan, Sabtu (26/3).
Ketiga Klinik Chiropractic yang mengajukan izin yakni berlokasi di Senayan City, Gandaria City, dan Emporium Mall.
Khusus Emporium Mall yang mengajukan permintaan adalah pihak pengelola mal. Karena Klinik Chiropractic sudah habis masa kontrak di pusat perbelanjaan tersebut.
"Yang di Emporium Mall pengelola gedung yang mengajukan. Mereka beralasan kontrak kios sudah habis. Tetapi tetap harus melalui prosedur yang ada," ujarnya.
Sementara untuk, dua klinik lainnya beralasan akan mengambil barang-barang di dalam klinik untuk dijual kembali. Hasil dari menjual barang akan digunakan untuk membayar gaji pegawai yang belum terbayarkan.
Jupan menambahkan pihaknya belum bisa memberikan izin atas permintaan tersebut. Karena saat penyegelan dilakukan secara terpadu oleh beberapa instansi terkait seperti kepolisian.
"Jangan sampai nanti ada persepsi, Satpol PP bermain. Jadi kalau penyegelan dilakukan terpadu, pembukaan juga harus terpadu
," tandasnya.