Rabu, 13 April 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 4069
(Foto: Nurito)
Sejak Januari hingga April 2016, sedikitnya 13 perusahaan otobus (PO) Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur disetop operasi. Ke 13 PO melanggar tarif angkutan umum dan menaikan tarif sepihak
Kasatpel Operasional UPT Terminal Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Syamsul Mirwan mengatakan, selain melakukan setop operasi, pihaknya juga memberikan sanksi penurunan plang di loket penjualan tiket dan larangan bus masuk ke dalam terminal.
"Untuk kasus pelanggaan tarif, sanksi setop operasi sekitar satu sampai dua bulan. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan lagi," kata Syamsul, Rabu (13/4).
Ia menjelaskan, tarif yang ditawarkan ke penumpang naik 100 persen. Jika penyesuaian tarif menggunakan bus Hasta Putra (Jakarta-Solo) Rp 120 ribu, penumpang justru harus membayar Rp 200-Rp 250 ribu.
Jika sudah menjalani sanksi maka PO bus wajib mengganti semua perwakilan pengurus yang ada di terminal. Hal ini untuk mencegah adanya tindakan curang dari pengurus lama.
Sementara, Kepala Terminal AKAP Kampung Rambutan, Emeral Augus menambahkan, ke 13 PO bus yang disanksi adalah, PO Hasta Putra, Setia Bakti, Sumber Harapan, Maju Utama, Karya Sari, ANS, Ismo, Teguh Jaya, Tadya, Raharja, Antar Jaya, Dahlia Indah dan Tri Mulia.
"Hingga saat ini ke 13 PO itu setop operasi dan tidak boleh masuk ke Terminal Kampung Rambutan. Mereka bisa masuk ke terminal lagi kalau sudah menjalani sanksi hukuman setop operasi," tandas Emeral.