Papan Nama PO Bus Diturunkan dari Loket Terminal

Senin, 21 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 6037

Papan Nama PO Bus Diturunkan dari Loket Terminal

(Foto: Nurito)

Delapan papan nama Perusahaan Otobus (PO) Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diturunkan dari loket Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Tindakan ini dilakukan karena pengelola PO melakukan berbagai pelanggaran.

Karena banyak melakukan pelanggaran

Kasatpel Operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Syamsul Mirwan mengatakan, pelanggaran yang dibuat delapan PO ini kebanyakan persoalan tata tertib di dalam terminal. Salah satu contohnya menaikan tarif dan tidak memasukan armada ke dalam terminal dan lain sebagainya.

"Karena banyak melakukan pelanggaran, delapan PO Bus AKAP papan namanya kita turunkan paksa. Kalau sampai tiga kali surat peringatan, berikutnya kita usulkan pencabutan izin operasional," katanya, Senin (21/3).

Menurut Syamsul, maraknya pelanggaran pengurus PO di Terminal Kampung Rambutan karena tingginya persaingan di tengah kondisi jumlah penumpang yang sedikit. Imbasnya, banyak oknum pengurus PO melakukan berbagai upaya agar calon penumpang bisa naik ke armadanya.

BERITA TERKAIT
Tunggak Retribusi, 18 Kios di Terminal Pulogadung Terancam Ditutup

Kios di Terminal Pulogadung Terancam Ditutup

Senin, 21 Maret 2016 4965

Pedagang di Terminal akan Dikelola Dinas KUMKMP

Pedagang di Terminal akan Dikelola Dinas KUMKMP

Kamis, 17 Maret 2016 3964

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469456

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309128

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261373

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196932

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194718

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks